Photo : Ilustrasi Perebutan Tanah

SIANTARMETROPOLIS - Pematangsiantar | Sebagai lembaga yang dituntut selalu akurat dalam ilmu ukur, ATR/BPN Kota Siantar, tak mau berlebihan bersikap. Berhati-hati dan terukur, dikedepankan dalam menghadapi sengketa lahan antara Lilis Suryani versus Ng Sok Ai. 

"Kita akan mengambil langkah terukur. Kita (ATR/BPN) pihak yang dalam keputusan pengadilan ikut menerima dampaknya. Ini menyangkut marwah lembaga kita juga," kata Kepala Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Siantar, Sarwin Tambunan, Kamis (23/09/2021) siang. 

Sarwin ditemui di ruang kerjanya, nampak begitu tenang. Intonasi bicaranya terkesan sangat mencair. Lepas, namun tetap terkontrol dengan rapi. Langkah terukur yang dimaksud Sarwin, tidak dijabarkannya secara detail. 

"Kita belum bisa mengutarakan langkah yang akan kita ambil sebelum salinan putusan pengadilan sampai ke tangan kita. Sekarang ini kita belum terima salinan putusannya. Tapi yang pasti, kita ikut aturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya tak bisa menyembunyikan gambaran sikap yang berpengalaman dalam menghadapi persoalan.

Keputusan Hakim Pengadilan TUN Medan, membatalkan dua sertifikat hak milik yang diterbitkan ATR/ BPN Kota Siantar, menurut Sarwin adalah hal biasa dan sering sekali terjadi di berbagai daerah tak hanya di Siantar.

"Sering terjadi seperti ini. Dan memang cuma hakim yang bisa membatalkannya lewat proses persidangan di peradilan," sambungnya.

Begitu pun, kembali diingatkan Sarwin, putusan itu masih tahap awal. Tentunya, akan ada proses lanjutan ke tingkat peradilan atasan. Seperti ke tingkat pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung. 

"Bahkan putusan MA pun nantinya masih bisa berlanjut sampai proses Peninjauan Kembali atau PK. Jadi sangat panjang sekali. Ini barulah tahap awal saja," imbuh Sarwin lagi.

Sekadar diketahui, dalam amar putusannya pada 20 September 2021, Nomor 34/G/2021/PTUN.MDN, majelis hakim diketuai oleh Firdaus Muslim SH MH, serta Elwis Pardamean Sitio SH MH dan Yusuf Ngonggo SH MH, selaku anggota, mengabulkan gugatan Lilis Suryani, terhadap tergugat 1 yakni ATR/ BPN Kota Siantar, serta Tergugat II Intervensi Ng Sok Ai.

Amar putusan hakim pada sidang yang digelar virtual dengan Panitera Pengganti, Satryana Berutu SH MH dan Juru Sita Pengganti Srimayang Madham, menyatakan membatalkan dua sertifikat yang diterbitkan oleh ATR/ BPN Kota Siantar.

Kedua sertifikat lahan seluas 2900 meter bujur sangkar,  berlokasi di depan Taman Hewan Jalan Gunung Simanuk-manuk Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar Provinsi Sumatera Utara, itu sebelumnya telah bersertifikat atas nama hak milik Ng Sok Ai.

Namun belakangan, Lilis Suryani, mengklaim lahan itu miliknya atas peninggalan kakek mereka yang menguasai lahan itu sejak tahun 1947 silam. Lilis memiliki bukti atas lahan itu dengan surat keterangan kepala desa. (ung)

Editor    : Redaksi SIANTARMETROPOLIS.COM