Photo : (Int)

SIANTARMETROPOLIS - Pematangsiantar | Sengketa hukum antara Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor dan Sekda Siantar non aktif Budi Utari Siregar, belum kunjung usai. Lantas, apa sikap Gubsu Edy Rahmayadi ?

Ketua Trikora (Tiga Komando Rakyat) Siantar - Simalungun, Prestoni (Gebel) Sinaga, menakar sikap Gubsu Edy Rahmayadi, hanya sebatas penonton. 

"Ibarat dua petinju yang sedang berlaga di atas ring, Gubsu hanya sebatas penonton," kata Prestoni, Sabtu (11/09/2021) sekira pukul 15.00 WIB. 

Analogi yang disampaikan Prestoni, tidak berlebihan. Mengingat, putusan Mahkamah Agung yang tak dijalankan oleh Gubsu Edy Rahmayadi hingga saat ini. 

"Saya merasa tidak berlebihan menakar itu semua. Putusan Mahkamah Agung yang saya baca di media-media massa, telah keluar hampir sebulan. Tapi Gubsu tidak kunjung mengeksekusi putusan tersebut," tambah Prestoni.

Tak sampai situ, Prestoni mengingatkan, Gubsu Edy Rahmayadi selaku perwakilan pemerintah pusat, hendaknya segera mengambil sikap secara tepat. Sehingga, warga Siantar tidak lagi menakar-nakar sikap Gubsu yang terkesan seperti penonton budiman. 

Ditambahkan Prestoni lagi, dengan sikap Gubsu yang tak kunjung tegas dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung, sangat wajar Budi Utari Siregar kembali menempuh jalur hukum lain lewat Poldasu.

"Di PTUN ditempuh sampai final tidak membuahkan rasa keadilan. Wajar menurut saya kalau Budi Utari menempuh jalur hukum lain lewat Poldasu. Ini masalahnya tidak sembarangan. Budi Utari perlu kepastian hukum demi masa depannya sebagai ASN," tegas Prestoni.

Seperti diketahui, putusan Mahkamah Agung, telah memerintahkan agar Budi Utari Siregar, dikembalikan kepada jabatannya semula sebagai Sekda Siantar. Budi Utari, sebelumnya dicopot Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor, karena dianggap melanggar aturan.

Merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan wali kota kepadanya, Budi Utari Siregar menempuh jalur PTUN Medan. Di pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, ternyata tuduhan terhadap Budi Utari tak terbukti.

Bahkan, putusan Mahkamah Agung, memerintahkan agar Budi Utari dikembalikan pada jabatannya semula. Bahkan, mengembalikan hak-haknya.

Hampir sebulan lamanya putusan Mahkamah Agung telah diterbitkan, Gubsu Edy Rahmayadi mau pun Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor, tidak menggubris putusan tersebut.

Budi, kemudian menempuh jalur hukum lain dengan mengadukan Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor, ke Dirkrimum Mapoldasu. Alasannya, Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor, menyalahgunakan wewenang lantaran tak segera menjalankan putusan Mahkamah Agung. 

Sementara hasil penelusuran Metropolis.com, dari pihak kantor Gubernur Provinsi Sumut, Edy Rahmayadi dikabarkan telah menerbitkan surat perintah kepada Wali Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor, agar segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan agar Budi Utari dikembalikan pada jabatannya semula. 

Sayangnya, ketika hal ini coba dipertanyakan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Pemprovsu, Harvina Zuhra, tidak mendapat jawaban. "Bukan wewenang saya untuk menjawab itu. Saya bukan juru bicara Gubsu," ujarnya singkat. (ung)

Editor    : Redaksi SIANTARMETROPOLIS.COM